Mataram, TN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan berbagai terobosan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah NTB.
Plh. Kepala BNNP Provinsi NTB, M. Ridwan, S.A.P, mengungkapkan, selama tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pemberantasan, telah berhasil mengungkap 18 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 35 orang. Jumlah kasus yang telah mencapai P21 sebanyak 35 berkas.
“Barang bukti yang disita selama tahun 2024 mencakup shabu seberat 93,44 gram, ganja seberat 10.053,41 gram, 1 buah pohon ganja dan 7 butir ekstasi,” terang Ridwan dalam acara Press Rilis Capaian Akhir Tahun 2024 BNNP NTB, Senin, (30/12) di Mataram.
Lebih lanjut Ridwan mengungkapkan, dari hasil ungkap tersebut, pencapaian kinerja bidang pemberantasan BNNP NTB Tahun 2024 melebihi target dengan hasil ungka sebanyak 35 berkas perkara atau sebesar 580% dari target yang telah ditetapkan sebanyak 6 berkas perkara.
“Program asesmen terpadu mencapai 47 orang atau 117 persen dari target 40 orang,” terangnya.
Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat, BNNP NTB memiliki terobosan kreatif yang telah dilakukan selama tahun 2024. Yakni. Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Klinik BNNK/BNNP yang telah mendapatkan Akreditasi dari Kementerian Kesehatan sebagai Klinik dengan Kategori Paripurna dan 2 Klinik (Klinik Pratama BNNP NTB dan Klinik Pratama BNN Kota Mataram).
“Terobosan kreatif ini tentunya untuk mewujudkan NTB bersih dari Narkoba,” pungkasnya. (TN3)
Ket. Foto:
Plh. Kepala BNNP NTB, M. Ridwan, SAP., (tengah) bersama jajarannya saat memimpin press rilis capaian BNNP NTB selama tahun 2024. (Topik NTB)