CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

Lombok Timur Lombokfokus.com – Tepat pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-79, Pj. Bupati Lombok Timur (Lotim) Juaini Taofik menyerahkan Surat Keputusan Remisi Umum kepada ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Selong bertempat di Selong pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Dimana penyerahan surat keputusan remisi tersebut dilakukan seusai Apel perayaan HUT RI ke-79 yang dilaksanakan di dalaman kantor Buapti Lotim.

Didampingi Kepala Lapas Selong serta Forkopimda dan beberapa pejabat lintas Sektoral Lotim menyerahkan surat keputusn remisi tersebut kepda dua orang perwakilan warga binaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Selong, Ahmad Sihabudin menyampaikan, dalam periode kali ini sebanyak 285 orang narapidana memperoleh remisi HUT ke-79 RI.

“Sebanyak 285 napi menerima remisi tahun ini,” jelas Sihabudin.

Adapun narapidana yang mendapatkan remisi ini terdiri dari tindak pidana umum 138 orang dan tindak pidana khusus (Narkotika) 140 orang, dan tindak pidana korupsi sebanyak 7 orang.

“Ada tiga jenis napi yang menerima remisi yaitu tindak pidana umum, Narkotika, dan korupsi,” lanjutnya.

Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh oleh narapidana diantaranya 54 orang memperoleh potongan masa pidana selama 1 bulan, 61 orang 2 bulan, 88 orang 3 bulan, 53 orang 4 bulan, 20 orang 5 bulan dan 9 orang 6 bulan.

“Mayoritas warga binaan kita berasal dari Lombok Timur, untuk itu kami berharap dukungan dari semua pihak dalam hal pembinaan, agar ketika bebas nanti mereka tidak mengulangi tindak pidana lagi,” ujar Sihabudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *